Pengangkatan tersebut melanggar UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 16.
Erick jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan dan kebijakan. Ia harusnya berani menindak pejabat Pertamina yang terbukti tidak mampu menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kejadian kebakaran kilang atau depo BBM terus berulang dalam beberapa tahun belakangan.